USG Kehamilan Cukup Tiga Kali Saja - USG ( ultrasonography ) adalah salah satu cara untuk memeriksa yang mutlak dilakukan pada waktu hamil. Pemeriksaan dengan cara USG mempunyai tujuan memantau kesehatan ibu hamil serta melakukan deteksi awal pada kemungkinan komplikasi selama masa kehamilan berlangsung.
Sekarang ini sudah banyak dokter spesialis kandungan yang melengkapi diri dengan sarana USG. dan hampir diseluruh tempat Rumah Sakit sudah menyediakan alat pemeriksaan ini. Termasuk klinik kebidanan juga banyak yang telah menyediakan layanan setara dengan dokter spesialis kandungan.
Pemeriksaan dengan menggunakan alat USG yang dilakukan adalah untuk mengetahui letak janin, apakah hamil di luar atau didalam kandungan, letak plasenta, untuk tahu ukuran bayi, lingkar kepala, dan sebagainya, apakah cocok dengan umur kehamilan. Disamping itu, mengevaluasi perkembangan janin, melakukan evaluasi pada detak jantung, dan deteksi dengan awal kelainan kongenital yang barangkali terjadi.
Akan tetapi, ada sebagian ibu hamil yang berasumsi bahwa USG bisa beresiko untuk perkembangan janin. Dengan alasan bahwa gelombang yang dipancarkan oleh alat tersebut ke dalam rahim ibu dapat menembus organ-organ janin, hingga jika terus-terusan di USG maka bisa menyebabkan efek samping yang beresiko sebagaimana pancaran gelombang sinar X, sinar laser dan sinar-sinar lainnya. apakah benar ?
Asumsi tersebut tidaklah benar. Makna Ultrasonografi dengan harfiah itu sendiri yaitu pengambilan gambar dengan gelombang suara ultra. Melewati pemakaian frekuensi gelombang nada tinggi ( 20. 000 hertz ) yang sudah dipantulkan ke tubuh, maka anda bisa melihat gambaran rahim serta isinya dalam wujud info gambar ( sonogram ) yang bisa dipandang pada layar monitor. Sehingga jawabannya yaitu USG aman dilakukan untuk bayi didalam kandungan serta juga ibu dikarenakan gelombang suara tidaklah beresiko.
Namun ada baiknya pemeriksaan USG tidak dilakukan secara terus-menerus. Sangat disarankan supaya USG dikerjakan cuma dua hingga tiga kali saja.
Walau demikian, ada juga USG tambahan apabila ditemukan indikasi medis yang lain. Yakni apabila ada perdarahan, dicurigai ada masalah perkembangan janin, ketuban pecah, atau kematian janin.
Penentuan umur kehamilan sangat baik dilakukan pada kehamilan 6-10 minggu ; penentuan apakah letak plasenta tetap menutupi jalur lahir atau tidak pada kehamilan 36 minggu ; penapisan cacat bawaan biasanya dikerjakan pada kehamilan 20-22 minggu dikarenakan sebagian besar cacat bawaan bisa didiagnosis pada umur kehamilan tersebut. Sebagian lagi kecacatan bisa dipantau pada kehamilan 10-14 minggu serta 28-32 minggu.
Melihat penentuan umur kehamilan tersebut dapat dilakukan dengan cara USG, setelah semua diketahui disarankan utnuk teap memantau tahapan perkembangan bayi dengan USG kehamilan akan tetapi disarankan pula dalam melakuka USG Kehamilan Cukup Tiga Kali Saja.
Sekarang ini sudah banyak dokter spesialis kandungan yang melengkapi diri dengan sarana USG. dan hampir diseluruh tempat Rumah Sakit sudah menyediakan alat pemeriksaan ini. Termasuk klinik kebidanan juga banyak yang telah menyediakan layanan setara dengan dokter spesialis kandungan.
Pemeriksaan dengan menggunakan alat USG yang dilakukan adalah untuk mengetahui letak janin, apakah hamil di luar atau didalam kandungan, letak plasenta, untuk tahu ukuran bayi, lingkar kepala, dan sebagainya, apakah cocok dengan umur kehamilan. Disamping itu, mengevaluasi perkembangan janin, melakukan evaluasi pada detak jantung, dan deteksi dengan awal kelainan kongenital yang barangkali terjadi.
Akan tetapi, ada sebagian ibu hamil yang berasumsi bahwa USG bisa beresiko untuk perkembangan janin. Dengan alasan bahwa gelombang yang dipancarkan oleh alat tersebut ke dalam rahim ibu dapat menembus organ-organ janin, hingga jika terus-terusan di USG maka bisa menyebabkan efek samping yang beresiko sebagaimana pancaran gelombang sinar X, sinar laser dan sinar-sinar lainnya. apakah benar ?
Asumsi tersebut tidaklah benar. Makna Ultrasonografi dengan harfiah itu sendiri yaitu pengambilan gambar dengan gelombang suara ultra. Melewati pemakaian frekuensi gelombang nada tinggi ( 20. 000 hertz ) yang sudah dipantulkan ke tubuh, maka anda bisa melihat gambaran rahim serta isinya dalam wujud info gambar ( sonogram ) yang bisa dipandang pada layar monitor. Sehingga jawabannya yaitu USG aman dilakukan untuk bayi didalam kandungan serta juga ibu dikarenakan gelombang suara tidaklah beresiko.
Namun ada baiknya pemeriksaan USG tidak dilakukan secara terus-menerus. Sangat disarankan supaya USG dikerjakan cuma dua hingga tiga kali saja.
Walau demikian, ada juga USG tambahan apabila ditemukan indikasi medis yang lain. Yakni apabila ada perdarahan, dicurigai ada masalah perkembangan janin, ketuban pecah, atau kematian janin.
Penentuan umur kehamilan sangat baik dilakukan pada kehamilan 6-10 minggu ; penentuan apakah letak plasenta tetap menutupi jalur lahir atau tidak pada kehamilan 36 minggu ; penapisan cacat bawaan biasanya dikerjakan pada kehamilan 20-22 minggu dikarenakan sebagian besar cacat bawaan bisa didiagnosis pada umur kehamilan tersebut. Sebagian lagi kecacatan bisa dipantau pada kehamilan 10-14 minggu serta 28-32 minggu.
Melihat penentuan umur kehamilan tersebut dapat dilakukan dengan cara USG, setelah semua diketahui disarankan utnuk teap memantau tahapan perkembangan bayi dengan USG kehamilan akan tetapi disarankan pula dalam melakuka USG Kehamilan Cukup Tiga Kali Saja.
EmoticonEmoticon